PPPK 2024: BKN Bikin Heboh! Honorer Non-Database Ramai Bakal Salam Perpisahan dan Ucapkan Selamat Tinggal

PPPK 2024: BKN Bikin Heboh! Honorer Non-Database Ramai Bakal Salam Perpisahan dan Ucapkan Selamat Tinggal

PPPK 2024: BKN Bikin Heboh! Honorer Non-Database Ramai Bakal Salam Perpisahan dan Ucapkan Selamat Tinggal--

PPPK 2024: BKN Bikin Heboh! Honorer Non-Database Ramai Bakal Salam Perpisahan dan Ucapkan Selamat Tinggal

Aduh! PPPK 2024, Honorer Non-Database BKN Ramai-ramai Ucapkan Selamat Tinggal?


Pendaftaran untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 bagi calon honorer di instansi pusat dan daerah direncanakan akan dibuka pada bulan Juni atau Juli mendatang.

Baca juga: Siapa Suami dan Anak Melvi Saragih? Bidan RS Sri Ratu Medan yang Viral Kini Resmi Dipecat, Benarkah Bukan dari Orang Sembarangan?

Namun, kekhawatiran timbul di kalangan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa proses rekrutmen PPPK tahun ini mungkin tidak dapat menampung semua honorer.



×

Seiring dengan itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 telah menetapkan kewajiban untuk melakukan restrukturisasi terhadap pegawai non-ASN, atau yang lebih dikenal sebagai honorer, dengan mengangkat mereka menjadi PPPK.

Target akhir dari proses ini adalah menjelang akhir tahun 2024.

Namun, bagaimana nasib para honorer yang hingga batas waktu tersebut masih belum diangkat menjadi PPPK?

Baca juga: Gak Ada Istilah Duit Seret! Inilah 4 Daerah di Kalimantan yang Minim Penduduk Miskin, Hampir Semua Warga Sejahtera Hidup Enak dan Nyaman

Baca juga: Geger! Buleleng Terpecah Jadi Tiga, Terbitlah Kabupaten dan Kota Baru di Bali Imbas Pemekaran Provinsi, Fakta atau Hoax?

Baca juga: Bogor Bergoyang! Cigudeg Siap Ganti Jadi Ibu Kota Kabupaten Baru Singkirkan Bogor! dengan 14 Kecamatan Baru Rilis, Cek Rumahmu Masuk Mana

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menunjukkan sikap tegas terkait hal ini.

Pemprov Kalsel telah menegaskan bahwa tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 10.000 pegawai non-ASN atau honorer, meskipun ada ketentuan dari pemerintah yang menyatakan bahwa setelah tahun 2024 hanya terdapat dua jenis pegawai di lingkup pusat dan daerah, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Dengan kata lain, status pegawai honorer tidak akan lagi diakui.

lanjutan,

Sumber:

im

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya