PPPK 2024: BKN Bikin Heboh! Honorer Non-Database Ramai Bakal Salam Perpisahan dan Ucapkan Selamat Tinggal

PPPK 2024: BKN Bikin Heboh! Honorer Non-Database Ramai Bakal Salam Perpisahan dan Ucapkan Selamat Tinggal

PPPK 2024: BKN Bikin Heboh! Honorer Non-Database Ramai Bakal Salam Perpisahan dan Ucapkan Selamat Tinggal--

Galuh Tantri Narindra, Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kalsel, memastikan bahwa honorer yang telah terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan tetap dapat melanjutkan pekerjaannya, meskipun mereka belum diangkat menjadi PPPK hingga akhir tahun 2024.

“Menurut regulasi yang ada, kalau pegawai honorer masih ada hingga akhir 2024 maka akan diberhentikan, tetapi kami menjamin pegawai non-ASN di lingkup Pemprov Kalsel yang sudah bekerja selama ini akan tetap bekerja, dengan catatan sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 2022 lalu,” ungkap Galuh Tantri Narindra di Banjarbaru pada hari Kamis, 16 Mei.


Baca juga: Biodata Tampang Melvi Saragih Bidan RS Sri Ratu Medan yang Resmi Dipecat Setelah Viral di X, Lengkap dari Umur, Agama, Pasangan dan Akun Instagram

Baca juga: Siap Ubah Wajah Sumatera Selatan! Inilah 9 Kabupaten dan Kota Baru yang Fix Disetujui Kemendagri Demi Menyongsong Masa Depan

Baca juga: Mau Kuliah? Cek Yuk! 4 Pilihan Universitas di Blitar yang Siap Sambut Calon Mahasiswa Baru, Negeri atau Swasta Semua Terakreditasi Baik, Ada Jurusan Pendidikan Loh!



×

Jumlah keseluruhan pegawai non-ASN atau honorer di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tahun 2022, ditegaskan oleh Tantri mencapai sekitar 10.000 orang.

Tantri menjelaskan bahwa peluang untuk pengangkatan non-ASN menjadi ASN merupakan wewenang pemerintah pusat, namun demikian, ia menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tidak akan menghentikan tenaga non-ASN yang telah bekerja dan tercatat dalam database, meskipun ada regulasi yang menghapus status pegawai non-ASN.

lanjutan,

Sumber:

im

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya