Jangan Panik! Ini 15 Pertanyaan Wawancara PPS Pilkada 2024 Plus Jawaban yang Bikin Kamu Percaya Diri LOLOS

Jangan Panik! Ini 15 Pertanyaan Wawancara PPS Pilkada 2024 Plus Jawaban yang Bikin Kamu Percaya Diri LOLOS

Jangan Panik! Ini 15 Pertanyaan Wawancara PPS Pilkada 2024 Plus Jawaban yang Bikin Kamu Percaya Diri LOLOS-PEXEL-

Contoh Soal Wawancara PPS Pilkada dan Jawabannya

1. Kegiatan apa yang dilaksanakan pada Kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah?

Jawaban: Kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon.


2. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila bagaimana?

Jawaban: Apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPRD atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

3. Siapakah pelaksana pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan tempat pemungutan suara?



×

Jawaban: PPK, PPS, KPPS

Baca juga: Mau Beli HP? Lihat Dulu Harga iPhone 11, 12, 13, 14, dan 15 Terbaru Hari Ini Minggu 19 Mei 2024!

Baca juga: Perbandingan Harga iPhone 17 Slim dan iPhone 17 Pro Max Mana yang Lebih Mahal? Simak Berikut Spesifikasi Serta Kelengkapan Fitur Sebagai Penunjang Kenaikan Harga

4. Ceritakan tentang diri Anda secara singkat?

Jawaban: Sebut indentitas diri, lalu ceritakan tentang latar belakang pendidikan, minat, keahlian, dan keterampilan.

5. Apa motivasi Anda menjadi Anggota PPS Pilkada 2024?

Jawaban: Motivasi saya menjadi anggota PPS Pilkada 2024 adalah ingin memiliki pengalaman kerja, memperluas wawasan dan jejaring, sekaligus berkontribusi dan berpartisipasi aktif dalam agenda penting di wilayah saya.

Saya menyadari bahwa menjadi anggota PPS Pilkada 2024 merupakan kesempatan saya untuk mengembangkan diri menjadi pribadi yang lebih baik, sembari menuangkan minat, bakat, dan keterampilan saya.

6. Berapa jumlah DPT di desa tempat tinggal Anda? Sebutkan secara rinci!

Jawaban: Jawab sesuaikan dengan kondisi desa domisili yang dilamar dan persebaran wilayahnya.

7. Apa yang Anda lakukan jika terpilih sebagai anggota atau ketua PPS Pilkada 2024?

Jawaban: Saya akan bertanggung jawab dalam melaksanakan pemungutan suara. Saya akan memastikan mengawal jalannya seluruh pemilihan secara bebas, rahasia, jujur, dan adil sehingga dapat menjaga kepercayaan publik.

8. Kontribusi apa yang bisa Anda berikan untuk posisi ini?

Jawaban: Berdedikasi penuh dan loyal pada tugas, dan berkomitmen untuk menjamin pemilihan umum akan berlangsung dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

9. Apa saja tugas dan wewenang dari Anggota PPS?

Jawaban: Salah satu wewenang anggota PPS adalah menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT.

Sementara tugas dari PPS yakni melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang telah diterima dari KPPS dan menyampaikannya ke KPU Kabupaten/Kota melalui PPK terkait.

10. Jelaskan sikap yang tepat saat Anda terpilih menjadi anggota PPS Pilkada 2024!

Jawaban: Sebagai anggota PPS Pilkada 2024 saya harus selalu menjaga netralitas sesuai dengan kode etik yang diatur dalam undang-undang. Saya akan berusaha memenuhi amanat publik untuk mengawal setiap tahapan pemilu tetap berjalan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

11. Undang-Undang yang mengatur tentang Pemilihan Umum diatur dalam?

Jawaban : Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

12. Sebutkan Indikator Pilkada Demokrasi :

Jawaban:

  • Penyusunan kerangka hukum
  • Hak memilih dan untuk dipilih
  • Kampanye Pilkada yang demokratis
  • Adanya lembaga pengawas Pilkada

13. Berapa jumlah pemilih Pilkada untuk setiap TPS?

Jawaban: Pasal 350 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pilkada yang berbunyi Pilkada untuk setiap TPS paling banyak 500 orang.

14. Berapa jumlah tahapan Pilkada menurut undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pilkada?

Jawaban: 11 tahapan

15. Kapan tahapan penyelenggaraan Pilkada dimulai?

Jawaban: Sebagaimana tercantum dalam pasal 167 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai tahapan penyelenggaraan Pilkada yang dimulai selambat lambatnya 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

***

Sumber:

im

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya