Viral No Sensor Video Asusila Kakak Adik Baju Biru di X dan TikTok, Ternyata Ibu Kandungnya Sendiri Kini Lanjut Part 2
Ilustrasi bubuk kapur. -(freepik.com/azerbaijan-stockers)-
Interpretasi yang mungkin adalah jika seseorang telah memberikan persetujuan untuk terlibat dalam foto atau video pornografi, maka ia tidak dapat dianggap memfasilitasi perbuatan pornografi.
Hukuman Penyebar Gambar dan Video Pornografi
Menyebarkan gambar dan video pornografi termasuk dalam perbuatan yang dilarang oleh Pasal 27 ayat (1) UU ITE, yang berbunyi:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Pelanggaran pasal ini dapat dihukum dengan penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Agar pelaku dapat dijerat dengan pasal ini, beberapa hal perlu diperhatikan:
- Konten melanggar kesusilaan dapat disebarkan melalui pengiriman tunggal atau kepada banyak orang (misalnya, dengan membagikan, menyiarkan, mengunggah, atau memposting).
- Fokus dari perbuatan yang dilarang adalah mentransmisikan, mendistribusikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan.
- "Membuat dapat diaksesnya" berarti pelaku dengan sengaja membuat publik bisa melihat, menyimpan, atau mengirimkan kembali konten melanggar kesusilaan tersebut.
Menurut artikel DPR, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua UU ITE dalam rapat paripurna. Dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE, perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum."
Unsur-unsur dalam ketentuan tersebut dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (1) RUU ITE, yang meliputi:
- "Mendistribusikan" adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang melalui sistem elektronik.
- "Membuat dapat diakses" mencakup semua perbuatan selain mendistribusikan dan mentransmisikan yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui publik.
- "Melanggar kesusilaan" berarti mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat.
- "Diketahui umum" berarti dapat diakses oleh banyak orang yang sebagian besar tidak saling mengenal.
Orang yang melanggar Pasal 27 ayat (1) RUU ITE dapat dipenjara maksimal 6 tahun dan/atau didenda maksimal Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) RUU ITE.
Namun, penting untuk diketahui bahwa menurut Pasal 45 ayat (2) RUU ITE, tindakan dalam Pasal 27 ayat (1) RUU ITE tidak dipidana jika:
- Dilakukan demi kepentingan umum;
- Dilakukan untuk membela diri;
- Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan.