Viral No Sensor Video Asusila Kakak Adik Baju Biru di X dan TikTok, Ternyata Ibu Kandungnya Sendiri Kini Lanjut Part 2

Viral No Sensor Video Asusila Kakak Adik Baju Biru di X dan TikTok, Ternyata Ibu Kandungnya Sendiri Kini Lanjut Part 2

Ilustrasi bubuk kapur. -(freepik.com/azerbaijan-stockers)-

Apabila seorang pria dan wanita sepakat atau saling memberikan persetujuan untuk pembuatan rekaman atau gambar pornografi, kemudian pria menyebarkannya tanpa adanya pernyataan tegas dari wanita untuk melarang penyebaran tersebut, maka wanita bisa terjerat pidana penyebarluasan pornografi.

Namun, jika wanita telah tegas menyatakan bahwa ia tidak mengizinkan penyebaran tersebut, maka wanita memiliki posisi yang lebih kuat untuk tidak dianggap turut serta dalam penyebaran pornografi. Jika wanita tidak mengetahui atau tidak memberikan persetujuan atas pembuatan foto atau video pornografi tersebut, maka wanita dapat dianggap sebagai korban dalam penyebarluasan konten pornografi.


Sumber:

im

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya