Inilah Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024 dan Tugasnya untuk Beberapa Posisi dan Jabatan yang Diemban
Inilah Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024 dan Tugasnya untuk Beberapa Posisi dan Jabatan yang Diemban-PEXEL-
Inilah Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024 dan Tugasnya untuk Beberapa Posisi dan Jabatan yang Diemban
Pemilihan Kepala Daerah 2024 akan segera dilaksanakan. Dalam momen penting ini, warga negara akan memberikan suara mereka untuk menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin di tingkat daerah serta wakilnya.
Berbeda dengan Pemilihan Umum 2024 yang mencakup pemilihan presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pemilihan Kepala Daerah 2024 hanya fokus pada pemilihan gubernur dan wali kota beserta wakilnya.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024, persiapan untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024 telah dimulai sejak tanggal 26 Januari 2024.
Selanjutnya, KPU akan membuka pendaftaran bagi calon peserta yang ingin ikut serta dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024, yang dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus.
Pelaksanaan Pemungutan Suara untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024 direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Sebelumnya, KPU akan membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024 mulai dari tanggal 17 April hingga 5 November 2024.
Meskipun tugas dan tanggung jawab dari KPPS untuk Pemilihan Kepala Daerah hampir sama dengan KPPS untuk Pemilu 2024, terdapat perbedaan dalam hal besaran gaji yang diterima oleh anggota KPPS tersebut.
Cek gaji ada pada halaman berikutnya,