Dulunya Provinsi Ke-26 di Indonesia, Kini Menjelma jadi Provinsi Baru di Sumatera Selatan yang Punya Luas 19.813 Km², Sudah Dapat Izin Pemerintah?

Dulunya Provinsi Ke-26 di Indonesia, Kini Menjelma jadi Provinsi Baru di Sumatera Selatan yang Punya Luas 19.813 Km², Sudah Dapat Izin Pemerintah?

sumatera-hosynth/pixabay-

Selain itu, perlu dicatat bahwa pembentukan provinsi baru ini tidaklah sembarangan. Semuanya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967.

Undang-undang tersebut telah mengatur pemisahan empat daerah dari Sumsel, membentuk fondasi bagi lahirnya provinsi baru pada tanggal 12 September 1967.


Baca juga: Miliki Hal yang Menegangkan, Pasar di Kabupaten Kendal ini Ternyata Tidak Menjual Sayur-Mayur Karena Lokasinya yang Terlalu Terjal dan Curam

Daerah-daerah tersebut kemudian menyatu menjadi satu, menciptakan Provinsi Bengkulu yang pusat pemerintahannya berada di Kota Bengkulu.

Sejak lahir pada tanggal 18 November 1968, Bengkulu dengan bangga menjadi provinsi ke-26 di Indonesia.



×

Jadi, itulah kisah singkat tentang provinsi baru yang dulunya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan.

Sebuah perjalanan menuju kemandirian yang patut diapresiasi!***

Sumber:

im

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya