Diresmikan 18 November! Akhirnya Sumatera Selatan Punya Provinsi Baru yang Bergelar Daerah Otonom dengan Total Luas Mencapai

Diresmikan 18 November! Akhirnya Sumatera Selatan Punya Provinsi Baru yang Bergelar Daerah Otonom dengan Total Luas Mencapai

sumatera-Kamilfoto/pixabay-

Selain itu, perlu dicatat bahwa pembentukan provinsi baru ini tidaklah sembarangan. Semuanya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967.

Undang-undang tersebut telah mengatur pemisahan empat daerah dari Sumsel, membentuk fondasi bagi lahirnya provinsi baru pada tanggal 12 September 1967.


Daerah-daerah tersebut kemudian menyatu menjadi satu, menciptakan Provinsi Bengkulu yang pusat pemerintahannya berada di Kota Bengkulu.

Baca juga: Dulunya Provinsi Ke-26 di Indonesia, Kini Menjelma jadi Provinsi Baru di Sumatera Selatan yang Punya Luas 19.813 Km², Sudah Dapat Izin Pemerintah?

Sejak lahir pada tanggal 18 November 1968, Bengkulu dengan bangga menjadi provinsi ke-26 di Indonesia.



×

Jadi, itulah kisah singkat tentang provinsi baru yang dulunya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan.

Sebuah perjalanan menuju kemandirian yang patut diapresiasi!***

 

 

Sumber:

im

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya