Diresmikan 18 November! Akhirnya Sumatera Selatan Punya Provinsi Baru yang Bergelar Daerah Otonom dengan Total Luas Mencapai
sumatera-Kamilfoto/pixabay-
Selain itu, perlu dicatat bahwa pembentukan provinsi baru ini tidaklah sembarangan. Semuanya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967.
Undang-undang tersebut telah mengatur pemisahan empat daerah dari Sumsel, membentuk fondasi bagi lahirnya provinsi baru pada tanggal 12 September 1967.
Daerah-daerah tersebut kemudian menyatu menjadi satu, menciptakan Provinsi Bengkulu yang pusat pemerintahannya berada di Kota Bengkulu.
Sejak lahir pada tanggal 18 November 1968, Bengkulu dengan bangga menjadi provinsi ke-26 di Indonesia.
Jadi, itulah kisah singkat tentang provinsi baru yang dulunya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan.
Sebuah perjalanan menuju kemandirian yang patut diapresiasi!***