SELAMAT! Pemilik KTP Berikut Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Begini Cara Cek Penerima Bansos Pakai Link eform.bri.co.id

SELAMAT! Pemilik KTP Berikut Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Begini Cara Cek Penerima Bansos Pakai Link eform.bri.co.id

TERBATAS Hari Ini! Klik Link Saldo DANA Gratis Rp 700 Ribu Tanpa Main TikTok atau Download APK Lain! Ini Langkah Mudahnya!-UNPLASH-

SELAMAT! Pemilik KTP Berikut Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Begini Cara Cek Penerima Bansos Pakai Link eform.bri.co.id

Para pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya yang sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), dapat berita gembira.


Mereka berhak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 2,4 juta tanpa harus melakukan verifikasi penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2024 melalui portal resmi Bank Rakyat Indonesia (BRI) di eform.bri.co.id.

Banyak dari pelaku UMKM kerap bertanya tentang jadwal pencairan BLT BPUM tahun 2024 dan langkah-langkah untuk memeriksa apakah mereka termasuk dalam daftar penerima Bantuan Presiden (Banpres) tersebut melalui situs BRI di eform.bri.co.id.

Baca juga: Usianya Mencapai 80 Tahun! Dusun di Kabupaten Mojokerto ini Punya View Kuno yang Hanya Punya 1 KK Listrik Belum Masuk?



×

Baca juga: Siapa Adewale Ajamu dan Yasmeen Bianda yang Hadirkan Dewa 19 di Pernikahannya hingga Konser Meriah? Cek Profil dan Biodata Mantu Andra Ramadhan

Baca juga: Profil Biodata Adewale Ajamu Suami Yasmeen Bianda, Begini Potret Menantu Andra Ramadhan yang Hadirkan Dewa 19 hingga Konser di Pernikahannya

Penting untuk memahami bahwa masih ada kesempatan untuk menerima BLT sebesar Rp 2,4 juta bagi UMKM yang tidak termasuk dalam penerima BPUM 2024, asalkan NIK KTP mereka terdaftar dalam database yang disediakan oleh pihak berwenang.

Hal ini memungkinkan mereka untuk tidak perlu lagi melakukan pengecekan melalui situs BRI di eform.bri.co.id.

Sebagaimana diketahui, penyaluran BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah dihentikan sejak tahun 2022.

BPUM adalah bantuan yang sebelumnya diberikan oleh Pemerintah pada tahun 2020 dan 2021 kepada pelaku UMKM yang memenuhi syarat sebagai penerima, dengan tujuan utama untuk membantu meringankan beban ekonomi mereka yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

cek pada halaman berikutnya, pemilik KTP berikut,

Sumber:

im

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya