Nama Mayor Teddy Indra Wijaya Disebut Hakim dalam Putusan Sidang MK, Usai Disoroti oleh Tim AMIN, Natizen: Cocok Dibawa ke KUA Bukan ke MK

Nama Mayor Teddy Indra Wijaya Disebut Hakim dalam Putusan Sidang MK, Usai Disoroti oleh Tim AMIN, Natizen: Cocok Dibawa ke KUA Bukan ke MK

Teddy -Instagram-

Nama Mayor Teddy Indra Wijaya Disebut Hakim dalam Putusan Sidang MK, Usai Disoroti oleh Tim AMIN, Natizen: Cocok Dibawa ke KUA Bukan ke MK

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mempertanyakan kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya dalam debat capres yang mendampingi Prabowo Subianto.


Menurut mereka, hal itu dapat diartikan sebagai indikasi ketidaknetralan TNI dalam pemilu.

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai kehadiran Mayor Teddy bukan merupakan pelanggaran, dan tidak menunjukkan adanya sikap tidak netral TNI.

Hakim MK Arsul Sani, dalam sidang di Jakarta Pusat, pada Senin (22/4/2024), menjelaskan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan kajian awal terkait dugaan pelanggaran yang diajukan kubu Anies-Cak Imin.



×

Baca juga: Profil dan Biodata Jeremiah Lakhwani, Juara Tinju HSS Series 5 Kalahkan Don Chino: Lengkap Dengan Umur, Agama dan Pacar

Sumber:

im

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya