Nama Mayor Teddy Indra Wijaya Disebut Hakim dalam Putusan Sidang MK, Usai Disoroti oleh Tim AMIN, Natizen: Cocok Dibawa ke KUA Bukan ke MK
Teddy -Instagram-
Hasil kajian tersebut menyatakan tidak ada indikasi pelanggaran pemilu berupa ketidaknetralan TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya.
Arsul Sani menjelaskan bahwa kehadiran Mayor Teddy dalam debat capres adalah sebagai bagian dari pengamanan Prabowo Subianto, yang juga menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
"Karena kehadiran yang bersangkutan dalam debat capres yang diselenggarakan KPU adalah dalam kapasitas sebagai petugas keamanan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan," ujar Arsul Sani.
MK juga mengacu pada ketentuan dalam Pasal 281 ayat 1 huruf a UU Pemilu, yang menyatakan bahwa pejabat negara yang menjadi peserta pemilu tidak boleh menggunakan fasilitas jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan.
Arsul Sani menjelaskan bahwa kehadiran Mayor Teddy sebagai bagian dari tugas pengamanan sudah sesuai dengan ketentuan tersebut.
MK menyimpulkan bahwa dalil yang diajukan kubu Anies-Cak Imin tidak beralasan hukum. Dengan demikian, tidak ada pelanggaran yang dilakukan dengan kehadiran Mayor Teddy dalam debat capres.