Nama Mayor Teddy Indra Wijaya Disebut Hakim dalam Putusan Sidang MK, Usai Disoroti oleh Tim AMIN, Natizen: Cocok Dibawa ke KUA Bukan ke MK
Teddy -Instagram-
"Oleh karena itu, mahkamah mendapat keyakinan bahwa hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Arsul Sani.
Dengan keputusan ini, MK menegaskan bahwa aspek pengamanan dalam kegiatan kampanye, terutama bagi pejabat negara yang memiliki jabatan penting seperti Menteri Pertahanan, memang diperlukan dan tidak boleh diartikan sebagai ketidaknetralan.
Meski demikian, perdebatan terkait netralitas TNI dalam pemilu tetap menjadi isu sensitif yang harus terus diawasi agar proses demokrasi berjalan dengan baik.***