Profil dan Biodata Suhartoyo, Ketua MK yang Bacakan Putusan Penolakan Gugatan Pilpres 2024, Diduga Jadi Hakim Dissenting Opinion Terbanyak 

Profil dan Biodata Suhartoyo, Ketua MK yang Bacakan Putusan Penolakan Gugatan Pilpres 2024, Diduga Jadi Hakim Dissenting Opinion Terbanyak 

Hakim Suhartoyo. -(mkri.id)-

Profil Suhartoyo

Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., lahir di Sleman, Yogyakarta. Berkecimpung di dunia hukum sejak lulus dari FH Universitas Islam Indonesia (UII) pada tahun 1983.


Melanjutkan pendidikan magister di Universitas Tarumanegara dan meraih gelar pada tahun 2003.

Kemudian, menempuh pendidikan doktor ilmu hukum di Universitas Jayabaya dan lulus pada tahun 2014.

Baca juga: Di Mana Tempat Tinggal Dokter Ariyanti Amiruddin Diduga Malapraktik di RSIA Paramount Makassar? Cek Akun IG, Profil Lengkap hingga Nama Suami dan Anak?



×

Pengalaman Suhartoyo dalam dunia perhakiman sudah lama tercatat. Ia memulai karirnya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung pada tahun 1986.

Mengisi jabatan hakim di Pengadilan Negeri Metro, Lampung, dari tahun 1995 hingga 1999.

Selain itu, juga pernah bertugas di luar Pulau Jawa seperti Ketua Pengadilan Negeri Praya, Lombok pada tahun 2004 hingga 2006, dan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak pada tahun 2010.

Suhartoyo menjadi kontroversial saat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Jakarta Selatan pada tahun 2011, terkait dengan dugaan vonis bebas atas tersangka skandal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun, Suhartoyo mengklaim tidak terlibat dalam sidang kasus tersebut.

Dalam sebuah penelitian oleh Björn Dressel dan Tomoo Inoue yang dipublikasikan di jurnal Constitutional Review pada tahun 2018.

Baca juga: Siapa Ning Laila yang Disentil MUI hingga Minta Maaf? Ajak Gibah Jamaah hingga Dilaporkan, Begini Profil dan Biodata Lengkap, Anak Siapa?

Suhartoyo tercatat sebagai hakim MK yang paling sering menyampaikan dissenting opinion, yakni sebanyak 47% dari kasus yang diputus.

Ia mulai menjabat sebagai Ketua MK pada 9 November 2023, menggantikan Anwar Usman yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Sumber:

im

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya