Sosok 6 Selebgram Tersangka Narkoba Selain Chika dan Jeixy, Ada AT MJ AMO BB hingga HJ, Berikut Daftar Nama dan Identitasnya Lengkap

Sosok 6 Selebgram Tersangka Narkoba Selain Chika dan Jeixy, Ada AT MJ AMO BB hingga HJ, Berikut Daftar Nama dan Identitasnya Lengkap

Benarkah Billy Syahputra dan Chika Chandrika Pacaran? Tersangka Pengguna Narkoba Ditangkap Bareng 6 Selebgram Lain, Penghuni Baru Tahanan?--

Sosok 6 Selebgram Tersangka Narkoba Selain Chika dan Jeixy, Ada AT MJ AMO BB hingga HJ, Berikut Daftar Nama dan Identitasnya Lengkap

Polres Metro Jakarta Selatan telah mengidentifikasi enam individu yang dikenal sebagai selebgram sebagai tersangka dalam kasus penggunaan narkotika, terutama ganja yang dicampurkan dalam cairan rokok elektrik. Dari keenam tersangka tersebut, tiga di antaranya adalah perempuan dan tiga lainnya adalah laki-laki.


Para tersangka perempuan adalah AT (24 tahun), MJ (22 tahun), dan CK (22 tahun), sementara tersangka laki-laki terdiri dari AMO (22 tahun), BB (25 tahun), dan HJ (27 tahun).

Namun hingga kini beum diketahui identitas asli dari inisial nama yang dsebutkan oleh pihak kepolisian, namun Anda dapat menemukan update terbaru di artikel ini.

Baca juga: Cek Jadwal Kapan Tayang Ejin Ali Season 4 atau Animasi Ejen Ali Musim 4 Rilis? Update Info Lengkapnya di Sini



×

Baca juga: WOW! 4 Lokasi Dikenal di Karawang dengan Desa Wisata yang Memiliki Kekayaan Alam Melimpah, Coba Tebak Desa Mana? Ternyata Paling Banyak Hasilkan Ini..

Baca juga: Bukan Desa Abal-Abal! Inilah Karawang Unggul Potensi Desa Wisata dan Keindahan Alam, Cek dan Kunjungi di Empat Lokasi Berbeda, Dijamin Puas!

Salah satu dari keenam tersangka tersebut adalah seorang artis serta selebgram yang dikenal dengan nama Chandrika Cika (22 tahun), yang akrab disapa CK.

Mereka ditangkap oleh pihak kepolisian saat sedang menggelar pesta narkoba di sebuah hotel di Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 22 April 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.

"Adapun barang bukti yang kita amankan saat di TKP (tempat kejadian perkara) itu adalah satu buah pods atau rokok elektronik yang berisi cairan mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC," jelas Wakasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugras dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

lanjutan,

Sumber:

im

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya