Profil Galih Loss Anak Siapa? Tiktoker Tersangka Penistaan Agama Usai Unggah Konten Bacaan Doa hingga Diselewengkan Nama Hewan? Cek Akun IG dan Nasibnya Sekarang

Profil Galih Loss Anak Siapa? Tiktoker Tersangka Penistaan Agama Usai Unggah Konten Bacaan Doa hingga Diselewengkan Nama Hewan? Cek Akun IG dan Nasibnya Sekarang

Profil Galih Loss Anak Siapa? Tiktoker Tersangka Penistaan Agama Usai Unggah Konten Bacaan Doa hingga Diselewengkan Nama Hewan? Cek Akun IG dan Nasibnya Sekarang--

Galih kemudian terus meminta anak kecil tersebut untuk menebak hewan lain yang mampu mengaji, namun jawaban yang diberikan tidak sesuai dengan harapannya.

Setelah beberapa kali percobaan dan jawaban yang tidak benar, anak kecil tersebut akhirnya mengakui kebingungannya.


Galih merespon dengan ucapan yang dinilai menyinggung.

"Selain Pak Ustaz apaan?" tanya Galih.

"Apa yak, nggak tahu," ujar anak kecil tersebut.



×

"Kira-kira apa lagi?," tanya Galih.

"Monyet kali ya bang?," jawabnya.

"Auuuuu Dzubillahiminasyaitonirojim. Bener gak?," timpal Galih.

"Bener-bener," ujar bocil.

"Hewan apa itu?, tanya Galih.

"Serigala," tujar bocah tersebut.

Baca juga: Siapa Saja 6 Selebgram Tersangka Narkoba? Cek Identitas dan Usianya, Tak Hanya Chandrika Cika dan Jeixy Esport PUBG, Daftar Nama Ada di Sini

Baca juga: Cek Jadwal Kapan Tayang Ejin Ali Season 4 atau Animasi Ejen Ali Musim 4 Rilis? Update Info Lengkapnya di Sini

Sementara itu, akun IG Galih diburu warganet, @galihloss dengan follower 94,8 ribu, kini banjir komentar netizen.

Saat ini, Galih telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (2) dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Sementara itu, pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 5 tahun.***

Sumber:

im

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya