SUDAH DIBUKA? Prakerja Gelombang 67! Cair Rp 600 Ribu per Bulan Langsung Cair di Apk DANA dari Pemerintah

SUDAH DIBUKA? Prakerja Gelombang 67! Cair Rp 600 Ribu per Bulan Langsung Cair di Apk DANA dari Pemerintah

TANPA SYARAT! Berikut Cara Klaim Dana Kaget 80rb Gratis Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, Lumayan Buat Tampahan Ngopi, Buruan Sebelum KEDALUARSA-UNPLASH-

SUDAH DIBUKA? Prakerja Gelombang 67! Cair Rp 600 Ribu per Bulan Langsung Cair di Apk DANA dari Pemerintah

Registrasi untuk Program Kartu Prakerja Gelombang 66 telah resmi berakhir pada tanggal 22 April 2024. Peserta yang telah berhasil melewati tahap registrasi akan segera memulai proses pelatihan mereka. Bagi individu yang tertarik untuk bergabung sebagai peserta pada gelombang berikutnya, muncul pertanyaan tentang kapan gelombang 67 akan dibuka.


Kartu Prakerja, sebagai salah satu upaya pemerintah, bertujuan untuk membantu meningkatkan keterampilan masyarakat. Melalui program ini, peserta diberikan kesempatan untuk memilih beragam jenis pelatihan yang ditawarkan oleh mitra lembaga pelatihan yang telah bergabung dalam program tersebut.

Baca juga: Warganya Tahan Banting! Inilah Kampung Budha Unik di Banyumas yang Terkenal dengan Kengeriannya Akibat Terlalu Sepi dan Letaknya di

Baca juga: Herli Juliansah Anak Siapa? Inilah profil Atlet E-sport yang Terciduk Polisi Akibat Kasus Narkoba Bersama Chandrika Chika, Awas Bukan Orang Sembarangan



×

Baca juga: Biodata Tampang Herli Juliansah Alias Jeixy, Atlet E-sport yang Terciduk Polisi Atas Kasus Narkoba Bersama Chandrika Chika, Lengkap: Umur, Agama dan Akun Instagram

Setelah menyelesaikan pelatihan pertama dan mendapatkan sertifikat yang sesuai, peserta berhak mendapatkan insentif sebagai penghargaan atas usaha mereka.

Menurut informasi yang terdapat di situs resmi Prakerja, insentif bagi peserta terdiri dari dua bagian utama, yaitu insentif biaya pencarian kerja dan insentif pengisian survei.

Insentif biaya pencarian kerja diberikan sekali sebesar Rp600.000. Sementara itu, insentif pengisian survei senilai Rp50.000 diberikan maksimal dua kali.

Cek pada halaman berikutnya,

Sumber:

im

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya